Swamedikasi

Swamedikasi, berdasarkan permekes No.919/MENKES/PER/X/1993 merupakan upaya seseorang dalam mengobati gejala sakit atau penyakit tanpa berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Dalam hal ini Apoteker harus memberikan informasi obat yang objektif dan rasional. 

Swamedikasi dilakukan untuk kondisi penyakit yang ringan, umum dan tidak akut, seperti sakit kepala, sakit gigi, demam, diare, batuk ringan, salesma, influenza dan lainya.

Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter : 1.)Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun; 2.) Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko; 3.) Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus; 4.) Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia; 5.) Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

Jenis obat yg digunakan pada penanganan Swamedikasi,
       >> Obat bebas OTC (Over the counter) tanpa resep dokter.
       >> Obat bebas : tanda lingkaran hitam, dasar hijau.
       >> Obat bebas terbatas : tanda lingkaran hitam, dasar biru.
       >> Obat Wajib Apotek (OWA) 
             Merupakan obat keras tanpa resep dokter, tanda: lingkaran hitam, dasar merah.
       >> Suplemen makanan / Multivitamin.

Beberapa contoh penanganan Swamedikasi,
Analgetika (pereda nyeri) & Antipiretika (penurun panas)
       >> Parasetamol (asetaminofen).
Gangguan lambung
       >> Oralit (untuk diare).
       >> Aluminium & magnesium hidroksida (gejala kelebihan asam lambung).
Obat batuk:
       >> Dekstrometorfan (penekan batuk).
       >> Obat batuk hitam (pencair dahak).

0 Response to "Swamedikasi"

Post a Comment

IAI Badan POM DepKes RI WHO Indonesia FIP